Kamis, 25 April 2024

KPU Surabaya Sosialisasi Syarat Dukungan Cawali-Cawawali Perseorangan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya. Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi tentang penerimaan syarat dukungan bagi para bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya yang akan mengikuti Pilkada Surabaya pada 23 September 2020.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya di Surabaya, Kamis (10/10/2019) mengatakan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 antara Wali Kota Surabaya dan KPU Surabaya dilakukan, maka tahapan pilkada sudah bisa dilaksanakan.

“Adapun agenda terdekat sebelum 26 Oktober yakni KPU akan melakukan sosialisasi tentang penerimaan syarat dukungan calon perseorangan,” katanya, seperti dilansir Antara.

Sesuai Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 330/JK.03.1-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 Tentang Pediman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, disebutkan bahwa penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilu tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

Sedangkan pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan diumumkan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019, sedangkan penelitian jumlah minimal dukungan dan selebaran dilakukan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

Penelitian administrasi berupa dokumen pendukung dengan dokumen identitas serta analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4 dilakukan pada 15 Maret hingga 11 April 2020.

Adapun penyampaian hasil penelitian administrasi dilakukan pada 12-13 April 2020, penyampaian syarat dukungan pasangan calon perseorangan ke PPS pada 18-25 Mei 2020, penelitian faktual di tingkat kelurahan pada 19 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020, rekapitulasi di tingkat kecamatan 9-11 Juni 2020 dan rekapitulasi di tingkat kota pada 12-14 Juni 2020.

Muhammad Khalid Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, sebelumnya mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Adapun dukungan cawali jalur perseorangan di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih. “Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000,” ujarnya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs