Sabtu, 20 April 2024

Bawaslu Surabaya Hormati Putusan Sanksi Peringatan dari DKPP

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada lima anggota Bawaslu Surabaya. Foto: Istimewa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi teguran kedua kalinya terhadap lima anggota Bawaslu terkait aduan dari Caleg Partai Golkar saat Pemilu Legislatif 2019.

“Kita menghormati putusan DKPP. Peristiwa ini kami anggap sebagai cambuk untuk meningkatkan kualitas layanan kita dan untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalitas, integritas dan kinerja Bawaslu Surabaya,” kata Yaqub Baliyah anggota Bawaslu Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya, lima anggota Bawaslu Surabaya tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hal ini tertuang pada putusan DKPP Nomor 300-PKE-DKPP/IX/2019.

Putusan DKPP tersebut menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Agil Akbar Ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya, Teradu II Hadi Margo Sambodo, Teradu III Yaqub Baliyah, Teradu IV Hidayat dan Teradu V Usman. Masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya terhitung sejak putusan dibacakan.

Pada putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan itu.

Untuk diketahui, sebelumnya kelima anggota Bawaslu Surabaya diadukan oleh Caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar dapil IV nomor urut 1, Aan Ainurrofik yang menganggap kelima anggota Bawaslu menyalahi kode etik penyelenggara pemilu dan menganggap bahwa putusan Bawaslu Surabaya Nomor : 53/LP/PL/KOTA/16.01/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, karena hasil sengketa pemilu bukan domain Bawaslu melainkan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi Bawaslu Surabaya dalam menyongsong Pilkada Surabaya 2020,” kata Yaqub dilansir Antara.

Soal sanksi, Yaqub mengatakan bahwa keputusan DKPP adalah putusan yang final. Tentunya, lanjut dia, pihaknya sudah berusaha membuktikan bahwa Bawaslu Surabaya sudah berupaya secara maksimal dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran yang masuk.

“Tetapi majelis sidang DKPP berpendapat lain, tentunya kita taat dan patuh menerima segala putusan DKPP itu,” ujarnya. (ant/bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs