Minggu, 26 Mei 2024

Ketua DPR: Pemerintah RI Harus Tegas Desak Kapal China Mundur dari Natuna

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Puan Maharani Ketua DPR RI (kanan). Foto: Dok./Faiz suarasurabaya.net

Puan Maharani Ketua DPR RI menegaskan, Pemerintah harus bertindak tegas untuk mendesak kapal-kapal Republik Rakyat Tiongkok (China) segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai.

“Wilayah perairan Natuna merupakan kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang wajib dipertahankan sesuai penetapan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna berdasarkan perjanjian internasional (UNCLOS tahun 1982). Karena itu tidak ada alasan bagi Indonesia untuk membiarkan wilayahnya diklaim negara lain,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Kata Puan, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 di mana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya.

Menurut Puan, seluruh Kementerian dan Lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair harus meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai),” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna.

Terkait praktik pencurian ikan, menurut Puan, Pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF), terutama terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia secara tegas, guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.(faz/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Minggu, 26 Mei 2024
27o
Kurs