Jumat, 26 April 2024

PKB Ingin Presidential Threshold Diturunkan 10 Persen

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Petugas TPS melaksanakan tugas pada Pemilu 2019. Foto: Antara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong penurunan batas ambang pencalonan presiden-wakil presiden (Presidential Threshold) menjadi 10 persen dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) 2020.

Penurunan Presidential Threshold ini bertujuan menghindari tajamnya polarisasi dukungan yang berpotensi memecah belah masyarakat.‎

“Kami mendorong agar Presidential Threshold diturunkan hingga 10 persen, sehingga dalam Pemilihan Presiden mendatang dimungkinkan munculnya lebih dari dua pasangan calon. Dengan demikian rakyat lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin mereka,” ujar Fathan Subchi Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR, di Jakarta, Rabu (11/6/2020).

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman Pemilu Presiden tahun 2014 dan 2019, Presidential Threshold sebesar 20 persen terlalu berisiko terhadap soliditas bangsa.

Tingginya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut hanya berdampak pada minimnya keikutsertaan pasangan calon. Akibatnya dalam dua kali perhelatan Pilpres tersebut yang muncul hanya dua pasangan calon sehingga memunculkan polarisasi dukungan yang begitu tajam di tengah masyarakat.

“Kami menilai polarisasi dukungan di tengah tingginya keragaman serta kesenjangan ekonomi masyarakat Indonesia sangat berbahaya. Pengalaman di 2014 dan 2019 menunjukkan betapa masyarakat begitu terbelah. Bahkan hingga saat ini kalo kita lihat di media sosial aroma perpecahan itu masih terasa,” jelasnya.

Fathan mengatakan dengan Presidential Threshold 10 persen, maka peluang munculnya lebih dari dua pasangan capres-cawapres akan menjadi terbuka. Makin banyak kesempatan dari putera-puteri terbaik bangsa untuk ikut berkompentisi menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Penurunan Presidential Threshold ini juga harus diikuti dengan penghapusan redaksi atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya pada Pasal 187 RUU Pemilu 2020. Sedangkan basis perhitungan Presidential Threshold didasarkan pada jumlah suara nasional yang diperoleh partai politik yang menempati kursi DPR,” kata dia.

Terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), kata Fathan, PKB ingin ada di angka 7 persen kursi DPR yang diraih oleh partai politik peserta Pemilu. Batasan 7 persen ini akan menciptakan lembaga parlemen yang sederhana dan stabil .

“Kami ingin lembaga parlemen di masa depan kian ramping sehingga menyederhanakan proses-proses politik dalam pelaksanaan fungsi sebagai wakil rakyat baik dalam hal pengawasan, anggaran, maupun proses legislasi,” pungkas Fathan. (faz/ang/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs