Kamis, 2 Mei 2024

Komnas HAM: Kebebasan Berpendapat di Indonesia Ditafsirkan Secara Berlebihan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Tangkapan layar anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam. Foto: Antara

M Choirul Anam Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan, pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.

“Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” kata Choirul Anam.

Dia sampaikan itu saat memaparkan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “ Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” di kanal YouTube FHUB Official, Jumat (30/10/2021).

International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang menyatakan, kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi.

Pembatasan mengenai itu, kata dia, diatur di pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12/2005 yang membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan oleh pemerintah, tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur dia.

Ia berpandangan, pasal pembatasan kebebasan berpendapat di Indonesia telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan.

Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.

“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” katanya dikutip dari Antara.

Kendati demikian, di Indonesia sendiri, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).

Pasal itu memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidanakan dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.(ant/wld/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs