Selasa, 19 Maret 2024

PSI Surabaya: Stella Monica Hanya Satu dari Sekian Kali Korban Pasal Karet UU ITE

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi cyber crime. Foto: Pixabay

Marina Lipesik Wakil Sekretaris DPD PSI Surabaya menyatakan, sebagai konsumen, Stella Monica tidak layak dipolisikan. Menurutnya, Stella menjadi satu dari kesekian kalinya korban pasal karet UU ITE.

“Sebagai konsumen yang mengeluhkan pelayanan klinik kecantikan karena merasa dirugikan Stella sangat tidak layak dikriminalkan. Dia adalah korban dari malpraktek yang mestinya di lindungi UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).

Marina menyayangkan kejadian ini apalagi di tengah-tengah upaya pemerintah yang sedang mengkaji pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk direvisi.

“Semestinya pasal-pasal itu tidak layak lagi dipakai di peradilan karena masih dalam proses kajian ulang. Atas nama hak konsumen dan kebebasan berpendapat Stella harus dibebaskan oleh hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Bernike Hangesti Koordinator Divisi Perempuan dan Anak PSI Surabaya mengatakan, divisi mereka siap berada di belakang Stella Monica.

“Perempuan punya porsi yang sama di depan hukum. Hak berbicara dan hak bersikap serta berekspresi menjadi hak yang wajib dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Bernike menambahkan, dia dan rekan divisinya akan memberikan dukungan psikologis untuk semua elemen yang membantu.

“Mungkin untuk pertama kali adalah dukungan psikologis perempuan dan kami mendukung pergerakan kawan-kawan koalisi dan LBH Surabaya dalam perjuangan menegakkan kebenaran,” ujarnya.(den/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs