Jumat, 29 Maret 2024

KPU Klaim Pemungutan Suara Pemilu 2024 Paling Tepat Tanggal 21 Februari

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Masyarakat melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Foto: Ipingsuarasurabaya.net

Pramono Ubaid Thantowi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

Hari ini, Selasa (30/11/2021), KPU mengirim surat permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI, untuk tanggal 7 Desember 2021, atau sebelum DPR memasuki masa reses.

“Hari ini KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat sudah diterima Staf Setjen DPR RI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Nantinya, dalam forum rapat dengar pendapat, KPU bersama Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri akan membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

Terkait penetapan hari pemungutan suara, Pramono bilang, KPU sudah mendengar banyak masukan dari berbagai pihak.

Dia menyebut, banyak kalangan yang menilai tanggal 21 Februari 2024 yang diajukan KPU untuk pemungutan suara merupakan pilihan paling tepat.

“Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat,” katanya.

Lebih lanjut, Pramono mengapresiasi pihak-pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (2), dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.

Seperti diketahui, KPU sampai sekarang belum menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 untuk memilih anggota legislatif, presiden, dan kepala daerah.

Hal itu karena belum adanya kesepakatan tentang tanggal pemungutan suara antara pemerintah dengan KPU.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan pemungutan suara pemilu legislatif dan presiden mendatang digelar tanggal 15 Mei 2024. Lalu, pemilihan kepala daerah serentak digelar November 2024.

Sementara, KPU menilai jarak waktu penyelenggaraan pemilu dengan pilkada yang diusulkan pemerintah terlalu dekat.

Kalau pemerintah tetap ingin pemungutan suara pemilu tanggal 15 Mei 2024, KPU mengajukan pengunduran waktu pilkada jadi Februari 2025.

Lalu, kalau pemungutan suara pilkada tetap digelar November 2024, menurut KPU pemungutan suara pemilu legislatif dan presiden harusnya digelar Februari 2024, supaya dua proses pemilihan itu tidak tumpang tindih.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs