Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta mengatakan,  jadwal tersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Marullah Matali, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ujar Prasetyo, seperti yang dikutip Antara, Rabu (31/8/2022).
Prasetyo merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta menjelaskan, jadwal rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut, dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian yang dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. “Makanya kita tentukan untuk tanggal itu,” katanya.
Sementara itu, Marullah Matali, Sekda DKI Jakarta mengatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Joko Widodo Presiden.
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih presiden,” katanya.
Diketahui, bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober 2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022. (ant/des/ipg)