Jumat, 29 Maret 2024

Ketua DPR dan Organisasi Perempuan Desak Pemerintah Segera Susun Aturan Terkait UU TPKS

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Sesudah dibahas hampir sepuluh tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Selasa (12/04/2022).

Titi Anggraini Wakil Koordinator Organisasi Maju Perempuan Indonesia (OMPI) meminta Pemerintah segera menyusun aturan turunan supaya UU itu bisa segera diimplementasikan.

Dia menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.

“Tentang dana bantuan korban, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang jelas tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Sedangkan mengenai akses pada informasi tindak pidana kekerasan seksual, Titi mengusulkan pemerintah segera mengeluarkan ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual.

Selain kedua hal tersebut, Titi juga memandang perlu dikeluarkannya peraturan presiden tentang tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.

Titi menambahkan, peraturan tentang pelayanan terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan juga harus segera dikeluarkan pemerintah.

Senada, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mendesak pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

INFID juga memandang perlu diadakannya sosialisasi tentang UU TPKS dan aturan-aturan turunannya ke daerah-daerah, organisasi, institusi agama, dan institusi pendidikan baik formal maupun non-formal.

Sosialisasi bertujuan agar mekanisme penunjang implementasi UU TPKS dapat terlaksana dan segera memberi manfaat bagi warga negara dan masyarakat.

Lebih lanjut, INFID mengajak semua pihak untuk bersama-sama menginisiasi terciptanya kultur yang tidak mempromosikan hubungan timpang antar-gender dan nilai-nilai lain yang berpotensi mendorong tindak kekerasan seksual.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR RI mendesak pemerintah segera menyusun aturan turunan UU TPKS.

Aturan turunan itu penting supaya UU yang baru disahkan itu dapat segera diimplementasikan dan menjadi kekuatan hukum bagi aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan ke dalam aturan-aturan pelaksanaan teknis sehingga semangat UU tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap legislator PDI Perjuangan itu.(rid/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs