Jumat, 26 April 2024

Komisi II Minta KPU Jalankan Putusan MK Terkait Eks Napi Korupsi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI

Guspardi Gaus Anggota Komisi II DPR RI meminta KPU dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

“KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Karena Putusan MK merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” kata Guspardi dalam keterangannya diterima Antara di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan, Pemilu 2024 merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya hanya mengatur mengenai narapidana secara umum.

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus konsisten dan tunduk pada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau atau “inkracht”.

“KPU jangan menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan MK,” ujarnya.

Guspardi menilai, ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu harus diselaraskan dengan menetapkan masa tunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai dipenjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, perlu adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Karena itu MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusan nya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022,” tuturnya.

Dia menilai, KPU tidak perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR terkait Putusan MK tersebut.

Menurutnya, KPU cukup memasukkan amar Putusan MK ke dalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Leonardo Siahaan karyawan swata pada Rabu (30/11/2022).

Permohonan itu terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak dibebaskan atau keluar dari penjara.

Menurut MK, norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan itu di antaranya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(ant/tik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs