Kamis, 23 Juli 2026

Wacana Larangan Penjualan Vape Dekat Sekolah di Jatim Disorot, Pelaku Usaha Dorong Pengawasan Efektif

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Foto: Kadin Jatim

Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang mengatur larangan penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah menuai tanggapan dari kalangan pelaku usaha. Mereka menilai pengawasan terhadap batas usia pembeli akan lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan lokasi penjualan.

SE tersebut dikabarkan tengah disiapkan sebagai tindak lanjut penguatan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Jawa Timur. Aturan itu disebut-sebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Adik Dwi Putranto Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, mengatakan upaya melindungi anak-anak dan remaja dari akses terhadap produk vape perlu didukung. Namun, menurutnya, kebijakan sebaiknya difokuskan pada pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam membatasi penjualan berdasarkan usia.

“Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu, kuncinya hanya cukup dengan batasan umur larangan tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, dan tentunya pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan,” ujar Adik Dwi Putranto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/7/2026).

Menurut Adik, kebijakan yang menitikberatkan pada penegakan larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun akan lebih mudah diterapkan di lapangan. Ia juga menilai pelaku usaha legal dapat lebih mudah diawasi melalui mekanisme kepatuhan yang sudah berjalan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 23 Juli 2026
31o
Kurs