Sabtu, 18 Mei 2024

Cak Imin Berharap Golkar Segera Bergabung ke Koalisi KIR

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhaimin Iskandar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kediaman Boediono Wakil Presiden RI ke-11, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Antara

Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  berharap Partai Golongan Karya (Golkar) bisa segera bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hal itu disampaikan Cak Imin waktu berada di Kota Malang, Jawa Timur mejelaskan merapatnya Partai Golkar ke dalam Koalisi Indonesia Raya diharapkan bisa terlaksana dalam waktu dekat. Namun ia masih ragu kapan Golkar bakal segera merapat.

“Kita berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu,” kata Muhaimin, Minggu (21/5/2023) seperti dilansir Antara.

Cak Imin menjelaskan, hingga saat ini PKB masih konsisten dan akan bekerja sama dengan Partai Gerindra. Koalisi yang dibangun oleh kedua partai tersebut dinyatakan tetap solid dan menunggu momentum untuk menyambut pesta demokrasi pada 2024.

Dirinya juga akan segera bertemu dengan Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra dalam sebuah acara di Jombang, Jatim. Ia juga menanti informasi terbaru terkait pertemuan antara Prabowo Subianto dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Malam ini saya bersama Pak Prabowo di Jombang. Akan bertemu para kyai se-Jawa Timur, nanti akan tahu perkembangannya (hasil pertemuan dengan SBY),” katanya.

Sedangkan, waktu disinggung mengenai pertemuan antara Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, Muhaimin mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung terkait pertemuan tersebut namun tetap merasa senang ada dukungan untuk Prabowo Subianto.

“Saya belum dengar, tapi Mas Gibran usianya masih belum mencukupi (untuk menjadi calon wakil presiden). Namun, kita senang Pak Prabowo dapat dukungan dari relawan,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024
30o
Kurs