Sabtu, 25 Mei 2024

DPRD Surabaya Targetkan Revisi Perda Perlindungan Anak Tuntas Sebelum 60 Hari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tjujuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ketua Pansus, Jumat (6/1/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tuntas sebelum 60 hari sejak dibahas.

Revisi Perda itu dibahas di Komisi D DPRD Kota Surabaya dengan komposisi Tjujuk Supariono Ketua Panitia Khusus (Fraksi PSI), Ajeng Wirawati Wakil Ketua (Fraksi Partai Gerindra) dan Dyah Katarina Sekretaris (Fraksi PDI Perjuangan) kemarin Jumat (6/1/2023).

“Kita mengundang 19 LSM NGO (Lembaga Swadaya Masyarakat Non Governmental Organization) yang langsung turun ke anak-anak. Kita mengundang juga Forum Anak Surabaya,” kata Tjujuk Supariono, Jumat (6/1/2023).

Ia menyebut dalam pembahasan ada puluhan poin masukan yang jadi pertimbangan dalam revisi Perda itu.

“Pasalnya kita muat 30an pasal. Ada satu yang belum masuk di matrik Perda adalah literasi, karena diperlukan generasi mendatang. Kita belum bahas per pasal, beberapa catatan dari kami, matriknya sudah diberikan ke kami. Kami minta tidak hanya kualitatif tapi juga kuantittaif disebutkan juga,” kata Tjujuk.

Dengan Perda baru hasil revisi itu, lanjut Tjujuk, nantinya pemerintah diharapkan akan lebih menyadari pentingnya mencegah pernikahan diri.

“Karena ini kan makin ramai. Ternyata kita belum ada literasi khusus buat anak-anak menurut Aliansi Jurnalis. Ini konsep kami, konsep pansus supaya segera menyempurnakan agar Surabaya naik kelas, KLA (Kota Layak Anak) utama bisa naik kelas,” imbuhnya.

Tjujuk juga berharap Perda ini dapat meminimalisir banyaknya kasus kekerasan pada anak, juga menambah fasilitas-fasilitas untuk anak yang dinilai masih minim.

“Melalui Perda ini, Pemkot Surabaya dapat tanggap mengatasi anak pascaCovid-19 yang orang tuanya meninggal, sekolah ramah anak, fasilitas ramah anak, tempat rehabilitasi narkoba untuk anak-anak, sekaligus mengatasi peredaran narkoba yang menyasar anak-anak,” terang Tjujuk.

Tjujuk berharap Perda dapat cepat diselesaikan supaya segera diterapkan dan Surabaya menjadi Kota Layak Anak.

Diketahui berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya kasus kekerasan anak di Surabaya meningkat tiga tahun terakhir. Pada 2020, jumlahnya 116 kasus. Kemudian naik menjadi 138 kasus pada 2021. September 2022 ada 152 kasus. (lta/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
32o
Kurs