Minggu, 5 Mei 2024

Dua Menteri Cuti Kampanye, Istana Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ari Dwipayana Koordinator Stafsus Presiden memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/11/2023). Foto: Farid Suara Surabaya

Prabowo Subianto Menteri Pertahanan dan Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sudah mendapat izin dari Joko Widodo Presiden cuti kampanye untuk Pemilu 2024.

Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan, di masa kampanye, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

Dalam keterangannya, pagi hari ini, Selasa (28/11/2023), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sejumlah menteri mengikuti rapat internal dengan Presiden, dan menteri lainnya menjalankan tugas masing-masing.

“Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal. Saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa. Tentu juga ada mekanisme internal yang mengatur untuk menteri yang cuti, ada wakil menteri yang menjalankan tugasnya. Itu sudah dikelola dengan baik,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengimbau masyarakat tidak membuat dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi mengakibatkan kegaduhan. Dia berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.

Sebelumnya, Jokowi Presiden meneken Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang mewajibkan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota mengajukan cuti untuk berkampanye di hari kerja.

Sementara kalau kampanye politiknya dilakukan hari libur, para pejabat setingkat menteri sampai wakil wali kota tidak perlu mengajukan cuti.

Seperti diketahui, Senin (13/11/2023), KPU RI menetapkan tiga pasangan capres-cawapres untuk pemilu mendatang.

Penetapan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berdasarkan hasil verifikasi berkas yang masuk selama proses pendaftaran.

Ketiga pasangan tersebut memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019, dan dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pasangan capres-cawapres boleh berkampanye secara terbuka mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
28o
Kurs