Kamis, 28 Maret 2024

Kemenkumham: 76 Parpol Berbadan Hukum di Jatim, Hanya 28 yang Datanya Jelas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur hari ini melakukan verifikasi pembaruan data partai politik guna validitas keabsahan kepengurushan badan hukum partai di seluruh Jatim.

Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan, pembaruan data itu meliputi alamat kantor dan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi.

Imam menyebut jumlah parpol berbadan hukum (BH) di Jatim sekarang ini ada 76. Namun hanya ada 28 parpol yang punya serta memiliki data alamat lengkap dan kepengurusan yang jelas.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU dan Bakesbangpol, dari KPU hanya 28 parpol yang ada alamat dan SK kepengurusan yang jelas,” kata Imam, Minggu (2/4/2023).

Kemenkumham Jatim pun sudah mengundang para pengurus 28 parpol tersebut untuk melakukan verifikasi administratif. Tapi verifikasi faktual terkait keberadaan kantor fisik parpol bakal tetap dilakukan.

“Rencananya pekan depan tim kami akan mengunjungi kantor-kantor parpol tingkat provinsi, untuk mengetahui kebenaran data yang telah diberikan,” ujar Imam.

Sementara itu Subianta Mandala Kepala Divisi Yankumham Kemenkumham Jatim menuturkan bahwa pengumpulan data ini dimaksudkan untuk memperoleh data kepengurusan parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.

Kata Subianta, validitas data Partai Politik tersebut diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya.

“Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tuturnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham 34/ 2017, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol.

“Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” tutup Subianta.

Sebagai informasi, bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberi pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik.(wld/iss)

Catatan: Berita ini sebelumnya tayang dengan judul “Kemenkumham: Parpol Berbadan Hukum di Jatim Hanya 28 dari Total 76 Partai”. Redaksi melakukan revisi atas ketidaktepatan isi berita dengan pernyataan Imam Jauhari Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim.

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs