Senin, 29 April 2024

Partai Gelora Desak MA Keluarkan Fatwa Terkait Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Foto : istimewa

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak di tengah publik.

Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol)

Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali.

“Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,” kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana mungkin partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” katanya.

MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat mengatakan, akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU diduga ada kongkalikong.

Sekadar diketahui, lanjut MadNur Ketua Umum Partai Prima yakni Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat dari Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang pada tahun 1996 sama sama mendirikan PRD Partai Rakyat Demokratik.

Namun, PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain.

Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada pemilu 2024, namun akhirnya gagal lolos verifikasi.

Selain itu, Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.

Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen. Gautama juga pernah menjadi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT)

“Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,” ujarnya.

Disamping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Joko Widodo Presiden.

Ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan presiden di istana.

Di sisi lain isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Mulai dari para menteri, ketua-ketua partai getol menyuarakan isu ini.

“Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang mesti kita lawan bersama,” katanya.

MadNur menegaskan, penundaan pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario Chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim di atasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario Chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.

Karena itu, untuk mencegah skenario Chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan pemilu tetap berlangsung diantaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung, bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus.

Sebab, keputusan tersebut di luar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali.

“Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,” tegas MadNur.

Sementara, Agus Jabo Priyono Ketua Umum Prima meminta agar seluruh pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak memiliki tujuan khusus untuk menunda pemilu. Ia hanya menginginkan partainya lolos menjadi peserta sah Pemilu 2024 mendatang melalui gugatan itu.

“Jangan ketua partai besar, jangan menteri kemudian memprovokasi dan memperkeruh situasi. Karena basisnya apa? prasangka. Prasangka politik, bukan penegakan hukum, bukan demokrasi,” kata Jabo dalam acara ‘Political Show’ yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3/2023) malam.

Jabo selanjutnya juga membantah bahwa partainya ditunggangi sosok tertentu yang pro akan penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden tiga periode. Ia pun menantang siapapun untuk membuktikan tuduhan itu. (faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs