Senin, 13 Mei 2024

Pengamat Politik Prediksi Cak Imin Bisa Dongkrak Suara Anies di Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Suko Widodo Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga Surabaya. Foto: Antara

Suko Widodo Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyebut Muhaimin Iskandar Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bisa mendongkrak suara Anies Baswedan di Jawa Timur (Jatim).

“Cak Imin punya modal sosial dan hubungan emosional dengan warga Jatim. Serta, dukungan PKB yang terkuat di Jatim jika dibanding dengan provinsi lain,” kata Suko dalam keterangannya di Surabaya, melansir Antara, Jumat (1/9/2023).

Ketum yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi pendamping Anies Baswedan memang menjadi sebuah kejutan. Meski demikian, Suko menyebut perubahan arah koalisi merupakan hal yang sering terjadi, karena menyangkut kepentingan para pihak atau partai politik.

“Kejutan politik ini selalu punya energi. Persoalannya bagaimana mengelolanya dengan baik dan efektif. Tetapi memang koalisi Anies dan Cak Imin seperti tidak terduga dan membawa implikasi dari peta kekuatan yang sebelumnya terbangun,” tuturnya.

Menurut dia, kehadiran PKB dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) menambah energi besar bagi koalisi tersebut.

“Utamanya untuk meraup dukungan suara di Jatim yang menjadi area rebutan kekuatan selama ini. Seperti diketahui PKB cukup kuat di Jatim. Namun yang perlu dicatat, kekuatan suara di legislatif tidak selalu berseiring dengan Pilpres atau Pilkada,” ujarnya.

Dengan Cak Imin menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Anies, Partai Demokrat kemudian menjadi punya kesempatan bebas untuk berpindah atau tetap bertahan.

“Jika ada tawaran menarik dari koalisi kain, bisa saja akan berpindah. Potensi itu selalu ada. Apalagi di dalam politik Indonesia yang dinamis,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. (ant/fra/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
29o
Kurs