Jumat, 19 April 2024

Perludem Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Dieksekusi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Fadli Ramadhanil Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) terkait penghentian tahapan pemilihan umum (pemilu) yang sudah berlangsung tidak bisa dieksekusi.

“Menurut saya, putusan ini adalah putusan yang tidak bisa dieksekusi. Putusan yang sangat bertentangan dengan konstitusi,” ucap Fadli dalam konferensi pers bertajuk, “Mempersoalkan Putusan Janggal PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024”, di kanal YouTube Sahabat ICW, Minggu (5/3/2023).

Dalam laporan Antara, Fadli menjelaskan pemilihan umum harus berlangsung secara periodik, yakni lima tahun sekali sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali merupakan bagian dari sirkulasi kepemimpinan nasional. “Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu,” tutur Fadli.

Manajer program Perludem itu menegaskan, bahwa berbagai upaya dari orang-orang yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan.

Bagi Fadli, wacana penundaan pemilu merupakan upaya dari sekelompok orang yang ingin merubuhkan demokrasi di Indonesia. “Oleh sebab itu, tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang diakibatkan oleh bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain yang menyebabkan seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

“Situasi itu sama sekali tidak ada hari ini. Situasi yang dibawa oleh partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini kan kepentingan satu partai politik saja untuk ikut menjadi peserta pemilu,” kata Fadli.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat tiba-tiba memerintahkan penghentian sisa tahapan pemilu dan mengulang berbagai tahapan tersebut yang berdurasi dua tahun empat bulan tujuh hari.

“Tiba-tiba PN Jakarta Pusat memerintahkan tahapan pemilu ditunda hanya untuk kepentingan partai Prima. Menjadi satu kesalahan yang sangat fatal dari putusan PN Jakarta Pusat ini,” pungkasnya. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs