Senin, 20 Mei 2024

Ahmad Doli: Revisi UU Kementerian Diperlukan Untuk Ikuti Zaman

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Antara Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI. Foto: Antara

Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan agar bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata dia, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

“Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu,” kata Doli, di Jakarta, Kamis (9/5/2024), dikutip Antara.

Dia menyatakan hal tersebut untuk merespons isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto Presiden Terpilih RI dan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Terpilih RI periode 2024-2029.

Namun, terkait perkembangan politik saat ini, menurut dia, isu RUU Kementerian itu jangan dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Karena jika pun nantinya RUU itu dibahas, menurutnya perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.

Kata Doli, adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian itu mulai digelar di Komisi II DPR.

Dia menilai RUU Kementerian itu bakal menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan menurutnya perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

“Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif,” tuturnya.

Sebelumnya pada Senin (29/5/2024), Prof. Bayu Dwi Anggono Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai sudah tidak relevan.

“Terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional,” ujar Bayu.

APHTN-HAN pun merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, yang di antaranya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan. (ant/azw/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
29o
Kurs