Minggu, 5 Mei 2024

Bawaslu Hentikan Kasus Bagi-Bagi Uang Gus Miftah di Pamekasan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tangkap layar video viral aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur pada 28 Desember 2023.. Foto: Tangkapan Layar Video

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023.

“Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana,” kata Suka Umbara Tirta Firdaus Ketua Bawaslu Pamekasan dilansir Antara, Sabtu (13/1/2024).

Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her,” katanya.

Gus Miftah disebut hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau dan tak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

“Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah viral karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp100 ribuan yang mengantre di sebuah ruangan.

Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar pada 28 Desember 2023. Sehari setelah itu, Jumat (29/12/2024), beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, Gus Miftah menjelaskan bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye. Tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Larangan, Pamekasan.

Pernyataan Gus Miftah ini berbeda dengan yang disampaikan ‘Haji Her’ saat diperiksa Bawaslu Pamekasan. Ia menyebutkan, kedatangan penceramah kondang itu hanya sekadar ngopi dan silaturrahim dan tidak ada kegiatan pengajian. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs