Minggu, 28 April 2024

Kaesang Berharap Mahfud Tak Mundur dari Jabatannya karena Dibutuhkan Presiden

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kaesang Pangarep Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, yang juga Ketua Umum PSI ditemui di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (21/1/2024). Foto: Antara

Kaesang Pangarep Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap Mahfud MD calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai Menko Polhukam.

“Buat saya, kalau untuk Prof Mahfud, ya, lebih baik jangan mundur. Karena selama ini kinerja beliau sangat baik dan dibutuhkan Pak Presiden (Joko Widodo) sebagai menko polhukam,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (21/1/2024) dikutip Antara.

Hal tersebut disampaikannya, untuk merespons wacana yang beredar bahwa capres dan cawapres pemegang jabatan di pemerintahan sebaiknya mundur supaya bisa fokus kampanye Pilpres 2024.

Dengan mundur dari jabatan, kesibukan kampanye para capres-cawapres yang masih menjadi pejabat publik tidak akan mengganggu fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Selain Mahfud, pejabat publik yang juga menjadi peserta Pilpres 2024 adalah Muhaimin Iskandar Wakil Ketua DPR  sebagai cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto Menteri Pertahanan sebagai capres nomor urut 2.

Serta yang terakhir adalah kakak kandung Kaesang sendiri, Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Surakarta sebagai cawapres nomor urut 2.

Kaesang, selaku wakil ketua pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, turut mengomentari desakan terhadap Gibran agar mundur dari jabatan kepala daerah di Kota Surakarta karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Menurut Kaesang, semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik Gibran yang sibuk kampanye Pilpres 2024.

“Saya rasa kembali lagi ke masyarakat maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti, sekarang, atau diminta untuk mundur,” kata putra bungsu dari Jokowi itu.

Sebagai informasi, ketentuan cuti bagi pejabat publik selama masa kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 21 November 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs