Sabtu, 4 Mei 2024

Kecewa Keputusan MK yang Menolak Gugatan AMIN, Massa Pengunjukrasa Bakar Ban

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Massa pengunjukrasa membakar ban bekas seusai MK menolak gugatan AMIN dalam sengketa Pilpres 2024. Mereka kecewa dengan keputusan MK tersebut, Senin (22/4/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net Massa pengunjukrasa membakar ban bekas seusai MK menolak gugatan AMIN dalam sengketa Pilpres 2024. Mereka kecewa dengan keputusan MK tersebut, Senin (22/4/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Kecewa dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan seluruhnya pasangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, massa pengunjukrasa membakar ban bekas di area jalan patung kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Tidak hanya membakar ban, beberapa spanduk, kardus, maupun kayu yang sudah selesai mereka pakai sebagai atribut unjuk rasa juga ikut dibakar.

“Kita kecewa dengan keputusan MK, tapi kita akan terus berjuang tanpa lelah, semangat..semangat..semangat, merdeka..merdeka..merdeka,” ujar seorang pengunjukrasa saat mengitari api sambil mengibarkan bendera merah putih, Senin (22/4/2024).

Meskipun membakar ban, tapi aksi massa masih terkendali. Mereka terus berorasi mengungkapkan rasa kecewanya karena hukum tidak memihak pada rakyat.

Sekadar diketahui, selain menolak gugatan Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan beberapa jam setelah MK menolak permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024) siang.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Selain itu, Suhartoyo juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Suhartoyo juga menyatakan bahwa terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi.

Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
27o
Kurs