Jumat, 17 Januari 2025

Ketua MK Tegaskan Tak Akan Biarkan Ada Pihak yang Mengubah Putusan Sengketa Pilkada

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suhartoyo Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memimpin sidang. Foto: Mahkamah Konstitusi

Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan apabila memang ada pihak yang mengiming-imingi bisa mempengaruhi putusan hakim.

Termasuk dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Karena kalau kita biarkan, kemudian kita diamkan, nanti ‘kan seperti image itu menjadi sebuah kebenaran, padahal belum tentu benar. Tolong kalau ada teman-teman media bisa beri data, kami (dan) Pak Wakil (Ketua MK) bisa kemudian ambil sikap-sikap yang sebagaimana ditentukan,” kata Suhartoyo dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024) dini hari.

Selain itu, Ketua MK juga meminta masyarakat untuk melapor kepada Mahkamah apabila ada pihak yang mengiming-imingi bisa membantu untuk mempengaruhi putusan hakim.

“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu (yang) melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujarnya.

MK tengah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

Jumlah itu masih akan terus bertambah. Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa Pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, tetapi ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 17 Januari 2025
27o
Kurs