Jumat, 3 Mei 2024

Mahfud MD Ungkap Rencana Pembahasan Hak Interpelasi Internal Parpol Pengusung

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mahfud MD Calon Wakil Presiden nomor 3 saat berdialog dengan beberapa anak muda. Foto: istimewa

Mahfud MD Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 mengungkapkan adanya pembahasan tentang hak interpelasi terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Mahfud mengatakan, pembahasan dilakukan pada rapat internal partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara itu, Ganjar Pranowo Calon Presiden dan Mahfud MD Calon Wakil Presiden ditugaskan menangani permasalahan hukum terkait Pilpres 2024.

“Iya, ya interpelasi itu dibicarakan, tetapi pada rapat internal partai pengusung,” ujar Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Mahfud mengatakan, dalam menjalani fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Terkait usulan hak angket yang diajukan Ganjar Pranowo, Mahfud menjelaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan fraksi partai politik di DPR. Sebagai paslon, ia mengaku bukan merupakan anggota partai politik, sehingga tidak mungkin untuk berkomunikasi langsung untuk urusan hak angket.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan dalam Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PPP di DPR.

Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat. Pembentukan pansus hak angket harus didasarkan pada urgensi dan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.

Pembentukan pansus hak angket juga harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar di Jakarta, Senin (19/2/2024). (faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs