Selasa, 30 April 2024

MK Berikan Kesempatan Kubu Anies Ganjar dan Prabowo Sampaikan Kesimpulan Sidang PHPU Pilpres 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sidang pemeriksaan berlangsung dari tanggal 27 Maret sampai 5 April 2024.

Selanjutnya, delapan orang Hakim Konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), mulai tanggal 6 April 2024 sampai menjelang pembacaan putusan, 22 April 2024.

Di sela waktu RPH, MK memberikan kesempatan kepada pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku Pemohon, Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait, serta KPU RI selaku Termohon untuk menyampaikan kesimpulan.

Fajar Laksono Juru Bicara MK mengatakan, para pihak bisa menyampaikan kesimpulan berdasarkan yang mereka tangkap dalam proses persidangan.

“MK menunggu draf kesimpulan dari para Pemohon, Terkait dan Termohon yang diserahkan lewat Kepaniteraan, paling lambat hari Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional  yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu pasangan capres nomor urut 1 dan pasangan capres nomor urut 3 mengajukan gugatan ke MK.

Dalam petitumnya, Tim Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan, Tim Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Kedua pihak pemohon sama-sama mendalilkan banyak terjadi kejanggalan pada Pilpres 2024, dan menduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta melibatkan kekuasaan. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version