Kamis, 2 Mei 2024

MPR Sebut Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhammad Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI. Foto : Antara Muhammad Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI. Foto : Antara

Muhammad Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR RI turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

“Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen,” kata Hidayat seperti dilansir Antara, Minggu (3/3/2024).

Menurut Hidayat, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029, seperti halnya argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary threshold tersebut.

Ia menilai koreksi terhadap presidential threshold diperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029.

“Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

“Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen,” tuturnya. (ant/dan/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs