Senin, 29 April 2024

TKN: Putusan DKPP Tidak Membatalkan Pencapresan Prabowo-Gibran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
TKN Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers terkait Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU RI, Senin (5/2/2024), di Media Center TKN, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net TKN Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers terkait Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU RI, Senin (5/2/2024), di Media Center TKN, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim Asy’ari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan jajaran melanggar kode etik, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Habiburokhman Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran mengatakan, putusan DKPP tersebut tidak membatalkan pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden (capres) dan cawapres di Pilpres 2024.

“Putusan DKPP itu tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing pasangan capres Prabowo-Gibran, karena Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara itu. Apalagi, putusan DKPP itu tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Menurut Habib, di halaman 188 putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional meloloskan Prabowo-Gibran menjadi kandidat di Pilpres 2024.

Dia melanjutkan, putusan DKPP mempersoalkan hal teknis pendaftaran. Sehingga, Hasyim Asy’ari Ketua KPU dikenakan sanksi peringatan keras karena kesalahan teknis.

“Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini sepertinya dikenai sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substansif,” ucapnya.

Berdasarkan konstitusi, sambung Habiburokhman, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar sebagai capres-cawapres 2024. Hal tersebut tidak melanggar konstitusi.

“Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja KPU melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” paparnya.

Walau begitu, politikus Partai Gerindra itu menegaskan, TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Lebih lanjut, Habib menyatakan putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Artinya, putusan DKPP tidak bersifat final karena merupakan objek dari PTUN.

“Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tapi, perlu dipahami keputusan DKPP itu sebagaimana diatur Pasal 458 Undang-undang Pemilu dan berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021 tidak lagi bersifat final,” jelasnya.

Sekadar informasi, DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU dinyatakan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Sehubungan dengan itu, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

Putusan tersebut dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, pagi hari ini, Senin (5/2/2024), dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta.

Sebelumnya, sejumlah anggota masyarakat mengadukan Hasyim dan anggota KPU RI lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Demas Brian Wicaksono mengadukan yang terdaftar dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023.

Para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alasannya, para teradu (Komisioner KPU) belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaterbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai tindakan Ketua dan Anggota KPU RI membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs