Sabtu, 10 Mei 2025

Hasto Bantah Tudingan Penyidik KPK Soal Kepemilikan Nomor HP Atas Nama Sri Rejeki

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hasto Kristiyanto (tengah) Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan didamping penasihat hukumnya saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Antara

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) membantah tudingan penyidik KPK terkait kepemilikan ponsel dengan nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo.

Ponsel itu sebelumnya disebut-sebut berkaitan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. “Itu kan pendapat, asumsi,” kata Hasto saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Hasto menegaskan bahwa ponsel tersebut sudah dijelaskan dalam persidangan sebelumnya oleh staf pribadinya, Kusnadi, yang menyebut ponsel itu merupakan milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan, bukan milik pribadinya.

Ia juga menilai pernyataan Rossa Purbo Bekti penyidik KPK yang mengaitkan kepemilikan ponsel tersebut kepada dirinya, tidak relevan. Menurut Hasto, Rossa bukan saksi fakta dalam perkara ini.

“Keterangan saksi yang lebih kompeten seharusnya berasal dari orang yang mengalami, melihat, dan merasakan secara langsung. Dan ini sudah dijelaskan oleh keterangan saksi kemarin kalau itu adalah milik sekretariat DPP,” tegas Hasto seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Rossa Purbo Bekti penyidik KPK menyampaikan dugaan bahwa ponsel dengan nomor Sri Rejeki Hastomo sempat dikuasai oleh Hasto sebelum diserahkan ke Kusnadi.

“Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi,” ujar Rossa.

Rossa menjelaskan ada tiga unit ponsel yang disita dalam pemeriksaan saat itu: satu ponsel milik Hasto, serta dua ponsel lain berisi nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara yang disita dari Kusnadi.

Ia menambahkan, ponsel-ponsel tersebut diyakini berkaitan dengan Hasto karena di dalamnya ditemukan percakapan dan catatan yang relevan. Meski demikian, Rossa mengakui penyidik kesulitan mengonfirmasi lebih jauh karena nomor-nomor yang digunakan bersifat internasional.

Seperti diketahui, Hasto didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman dan penenggelaman ponsel milik Harun Masiku dan Kusnadi, sebagai antisipasi dari upaya penyitaan oleh KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Uang itu diduga diberikan agar Wahyu membantu memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di Dapil Sumsel I.

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Sabtu, 10 Mei 2025
27o
Kurs