Minggu, 11 Mei 2025

Legislator Gerindra Dorong RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Rampung

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Endipat Wijaya Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Foto: Istimewa

Kian padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara.

M. Endipat Wijaya legislator dari Partai Gerindra menyampaikan bahwa pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara didorong tampung demi pengaturan ruang udara Indonesia.

“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI.

Dalam sebuah kunjungan kerja bersama tim pansus, Perwakilan Kementerian Pertahanan, Perwakilan TNI AU Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, Perwakilan Kemenhub, Bea Cukai, Balai Karantina, Perwakilan Pertamina di Lanud Sri Mulyono Herlambang beberapa waktu lalu, Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik, termasuk masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut legislator muda Gerindra ini, partisipasi bermakna (meaningful participation) adalah kunci agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis.

Endipat memaparkan lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing yang meningkat dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.

“Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” tambah legislator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau ini.

Endipat juga melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara.

Meski demikian, ia menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini. “Tidak ada lagi ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki ruang udara ini sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar rancangan undang-undang ini dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk soal pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tuturnya. (saf/faz)

Berita Terkait

Di RUU Pengelolaan Udara Ada Tiga Agenda Besar


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 11 Mei 2025
26o
Kurs