Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjaga hubungan industrial tetap harmonis.
“Yang penting semuanya bahagia, tersenyum,” ucap Anggia.
Sebelum pertemuan di DPR RI, manajemen PT SGN dan Pengurus Pusat SPBUN-SGN telah lebih dahulu menggelar perundingan intensif yang menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Proses komunikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari fasilitasi yang sebelumnya dilakukan HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI.
Dalam perundingan itu, manajemen menyetujui usulan pemberian panjar Insentif Kinerja Tahun 2026 sebesar 0,9 kali Take Home Pay (THP) yang direncanakan dibayarkan pada pekan pertama September 2026.
Selain itu, perusahaan juga menyepakati pemberian uang pakaian dinas sebesar Rp500.000 per stel paling lambat 31 Juli 2026, serta berkomitmen mengusulkan percepatan harmonisasi remunerasi yang ditargetkan mulai berlaku pada pembayaran gaji Agustus 2026.
Atas kesepakatan tersebut, Pengurus Pusat SPBUN-SGN memutuskan membatalkan rencana aksi damai yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 di Jakarta.(faz/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

