Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Prabowo Subianto Presiden tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa
Persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi kepala negara, melainkan juga mempertaruhkan keamanan nasional, integritas aparat penegak hukum, dan kredibilitas sistem pengawasan negara.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI mendesak agar dugaan penyadapan tersebut diusut secara cepat, objektif, independen, dan transparan.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang diduga terlibat, tetapi juga harus membongkar kemungkinan adanya kelemahan sistem yang memungkinkan penyadapan terjadi.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan mengapa sistem peringatan dini tidak mampu mencegah kejadian tersebut,” tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran hukum individual.
Kebocoran komunikasi Presiden berpotensi membuka informasi strategis negara, mengganggu proses pengambilan keputusan pemerintahan, hingga menciptakan kerentanan dalam sistem keamanan nasional.
Bamsoet mengingatkan, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas, terlebih jika menggunakan kewenangan, teknologi, maupun fasilitas negara untuk kepentingan di luar hukum.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta agar penanganan perkara tidak dijadikan ajang saling menyalahkan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi karena penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat pengusutan. Justru, proses hukum harus berjalan profesional dan mampu mengungkap seluruh rantai peristiwa, termasuk kemungkinan penyalahgunaan akses dan lemahnya pengawasan internal.
Menurut Bamsoet, terdapat lima langkah mendesak yang harus dilakukan pemerintah.
Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat strategis. Pemeriksaan harus mencakup perangkat elektronik, akun, jaringan, jalur komunikasi, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan akses.
Audit tersebut perlu melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit keamanan siber terkait. Pelaksanaannya harus tertutup, profesional, dan independen.
Kedua, seluruh bukti elektronik harus segera diamankan. Mulai dari catatan akses digital, perangkat yang diduga digunakan untuk penyadapan, hingga data pendukung lainnya. Pengamanan wajib mengikuti prosedur chain of custody yang ketat agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, maupun manipulasi barang bukti.
Ketiga, proses hukum harus terbebas dari benturan kepentingan. Pengawasan internal dan eksternal perlu dijalankan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawas terkait.
“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh segelintir orang justru merusak nama baik institusi. Setiap penyimpangan harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Bamsoet.
Keempat, pemerintah harus mengevaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan nasional. Bamsoet menegaskan, penyadapan tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, pencatatan digital yang dapat diaudit, serta pengawasan independen.
Menurutnya, teknologi penyadapan semestinya digunakan secara terbatas untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, politik, ataupun persaingan kekuasaan.
Kelima, standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara harus diperkuat. Penggunaan sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan hak akses, pemantauan ancaman siber, serta pemeriksaan keamanan secara berkala menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem perlindungan informasi strategis negara.
“Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” tandasnya.
Bamsoet meminta masyarakat tidak terjebak spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia menekankan, pengusutan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan tekanan politik ataupun opini publik yang berkembang. (faz/ipg)













