“SDI hanya memastikan bahwa berbagai ekosistem dapat terhubung dan digunakan sebagai rujukan bersama untuk pembangunan nasional kita,” ujar Rachmat.
Dalam penyusunan RUU SDI, pemerintah telah melakukan penataan kembali sistematika dan substansi agar pengaturan lebih fokus serta tidak tumpang tindih.
Sejumlah isu strategis yang diperkuat antara lain paket data penyelenggaraan SDI, keamanan data, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.
Pemerintah saat ini telah menyusun 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dengan 829 di antaranya dilengkapi penjelasan. Perubahan dalam DIM mencakup aspek redaksional, substansi baru, reposisi, hingga penghapusan norma.
Rachmat berharap pembahasan bersama DPR dapat menghasilkan pengaturan tata kelola data nasional yang implementatif sehingga data benar-benar menjadi rujukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

