Habiburokhman Tantang Jampidsus Baru Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:25 WIB
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (kedua dari kanan) memimpin rapat koordinasi membahas Perpres Ojol, Kamis (23/7/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Istimewa
Sekadar informasi, aturan komisi ojek online diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden pada momen perayaan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan peraturan sebelumnya, komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen.
Keputusan dua platform transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional.(rid/ipg)