Selasa, 8 September 2026

Dasco Pimpin Rapat Bahas Tindak Lanjut Penyusunan Perpres Ojek Online

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (kedua dari kanan) memimpin rapat koordinasi membahas Perpres Ojol, Kamis (23/7/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Istimewa

Sekadar informasi, aturan komisi ojek online diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Prabowo Subianto Presiden pada momen perayaan Hari Buruh Internasional, tanggal 1 Mei 2026.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi sebanyak 20 persen.

Keputusan dua platform transportasi online terbesar di Indonesia tersebut menjadi kabar positif bagi jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong penurunan potongan komisi, di tengah kenaikan biaya operasional.(rid/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 8 September 2026
23o
Kurs