Menurutnya, sejumlah RDPU yang akan digelar ke depan bakal melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat seperti organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan untuk memberikan masukan.
Politikus Partai Gerindra itu juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU Perampasan Aset, baik secara langsung di forum RDPU atau mengirimkan dokumen tertulis.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.
NOW ON AIR SSFM 100

