Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jenis tindak pidana yang diusulkan mulai dari korupsi, narkoba, terorisme, perpajakan, perbankan, hingga perdagangan orang.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, perampasan aset nantinya tidak hanya berlaku untuk kasus korupsi. Menurutnya, siapa pun yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi tanpa melihat jabatan atau latar belakangnya.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026) yang dikutip Antara.
Ia mengakui ada kekhawatiran bahwa aturan itu bisa menyasar masyarakat biasa. Karena itu, Habiburokhman menegaskan penerapan perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam pihak yang kritis.

NOW ON AIR SSFM 100

