Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, anggota dewan sepakat mengadakan rapat di masa reses supaya RUU Perampasan Aset bisa selesai sesuai target tanggal 15 Desember 2026.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (26/10/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Habiburokhman bilang, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebetulnya terjadwal di masa sidang bulan November.
Tapi, atas persetujuan pimpinan komisi, pimpinan kelompok fraksi, serta Pimpinan DPR, rapat bisa dilaksanakan di masa reses.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” ujar Habib.
Menurutnya, sejumlah RDPU yang akan digelar ke depan bakal melibatkan sekitar 20 elemen masyarakat seperti organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan untuk memberikan masukan.
Politikus Partai Gerindra itu juga mempersilakan elemen masyarakat lainnya untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU Perampasan Aset, baik secara langsung di forum RDPU atau mengirimkan dokumen tertulis.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh berhalangan hadir ke sini, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset selalu mandek walau sudah beberapa kali masuk daftar Prolegnas Prioritas DPR RI.
Sejumlah kalangan menilai, adanya UU Perampasan Aset bakal lebih efektif dalam upaya mengembalikan aset hasil tindak kejahatan kepada Negara.
Legislasi itu juga diyakini bisa memberikan efek jera karena para maling berkedok pejabat/penyelenggara negara tidak bisa lagi menikmati hasil korupsinya. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

