Kamis, 30 Juli 2026

Eri Cahyadi Dorong Remunerasi ASN dan Kepala Daerah Berbasis Hasil, Bukan Jabatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Eri Cahyadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2025–2030 sekaligus Wali Kota Surabaya dalam Rapat Kerja dan RDPU dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2025–2030 sekaligus Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa kebijakan remunerasi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala daerah harus disertai indikator kinerja yang jelas.

Menurutnya, pemberian remunerasi tidak bisa dilepaskan dari mekanisme reward and punishment.

Hal itu disampaikan Eri dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

“Apapun yang terkait dengan remunerasi maka pasti ada reward and punishment. Ketika ada remunerasi atau pemberian tertentu, baik kepada ASN maupun kepala daerah, kami mohon juga ada indikator yang jelas karena visi misi Presiden sudah jelas dan harus kita jabarkan sampai ke daerah,” kata Eri.

Eri menjelaskan, terdapat tujuh indikator utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi Presiden.

Ketujuh indikator tersebut meliputi pengurangan kemiskinan, penurunan angka stunting, penurunan angka kematian ibu dan anak, pengurangan tingkat pengangguran terbuka, perbaikan ketimpangan atau rasio gini, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah seharusnya diukur dari capaian pada tujuh indikator tersebut. Karena itu, pemberian remunerasi harus dikaitkan langsung dengan hasil yang dicapai.

“Remunerasi apapun yang diberikan, ketika tujuh indikator ini gagal dicapai, maka pemerintah itu adalah gagal. Di situlah remunerasi harus diberikan sesuai dengan apa yang tercapai, sehingga tujuan dan visi misi Presiden bisa kita terapkan,” ujarnya.

Eri menambahkan, mekanisme tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh kepala daerah untuk membuktikan kinerjanya dalam menjalankan program-program pemerintah pusat.

“Remunerasi bisa diberikan, baik kepada ASN maupun kepala daerah, tetapi dengan catatan harus ada indikator yang pasti. Indikator itu adalah apakah kita berhasil menjalankan program-program Presiden yang dijabarkan ke dalam tujuh indikator yang kita miliki,” tutupnya.(faz/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
28o
Kurs