Rabu, 7 Oktober 2026

Gibran soal Ijazah: Kalau Tidak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

Gibran menyatakan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat ditemui awak media usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

MK juga menjelaskan, dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam kerangka sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK juga menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berlangsung di MK.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.

Terkait persoalan dokumen pendidikan yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
30o
Kurs