Hasto juga menyinggung persoalan ijazah pendidikan menengah Gibran. Menurut dia, putusan MK yang menjadi sorotan publik turut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan tidak adanya bukti ijazah SMA dalam proses pencalonan Gibran.
“Sehingga Mahkamah Konstitusi menemukan tidak adanya bukti-bukti adanya ijazah SMA,” ujar Hasto.
Ia kemudian menghubungkan polemik tersebut dengan proses lahirnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilainya tidak terlepas dari penggunaan kekuasaan pada masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Presiden.
“Ini membangkitkan memori kolektif dari rakyat tentang penggunaan kekuasaan dari Presiden Jokowi melalui akrobat hukum di Mahkamah Konstitusi yang mendesain Keputusan MK Nomor 90,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

