“Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa? Kepentingannya apa?” ucap Herman.
Dia mengingatkan, penyadapan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar ternyata Presiden disadap, ya ini menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar. Ini harus melalui proses-proses yang lebih transparan supaya publik juga tahu,” katanya.
Lebih lanjut, Herman mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dia berharap Kapolri beserta jajarannya mampu menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
“Kami meyakini Kapolri bersama seluruh jajarannya mampu mengungkap ini secara profesional dan transparan, yang pada akhirnya kita bisa memberikan ketenangan kepada kita semua,” pungkasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

