Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) mengusulkan pembentukan dana cadangan senilai Rp600 miliar untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim.
Usulan itu disampaikan Khofifah dalam rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Khofifah menjelaskan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim dirancang untuk menyiapkan dana secara bertahap selama tiga tahun supaya tidak membebani satu tahun APBD pada 2029.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” kata Khofifah dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Pemprov Jatim mengusulkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar itu dapat dipenuhi selama tiga tahun. Penyisihan dana direncanakan sebesar Rp275 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.
Khofifah menjelaskan bahwa besaran dana tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub.
“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.
Menurutnya, pembentukan dana cadangan bukan sekadar menyiapkan anggaran untuk pesta demokrasi. Namun strategi menjaga kesehatan fiskal daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.
Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Menurut Khofifah, perubahan desain kepemiluan tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembiayaan.
Ia berharap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wagub Jatim dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga penyisihan dana dapat mulai dilakukan pada APBD 2027.
“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” kata Khofifah.
Selain Raperda Dana Cadangan Pilgub, dalam rapat paripurna yang sama Khofifah juga menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai upaya memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan tata kelola daerah.(wld/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

