Ia menjelaskan, meski pemerintah daerah telah didorong melakukan inovasi pembiayaan (creative financing) dan efisiensi anggaran, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Akibatnya, kata dia, beberapa daerah kesulitan membayar gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Bahkan, sebagian pemerintah daerah juga telah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari langkah efisiensi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan DBH yang masih menjadi kewajiban pusat kepada daerah.
“Salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar. Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga mendukung usulan pemerintah daerah agar formula pembagian DBH, khususnya dari sektor minyak dan gas bumi, sumber daya alam, komoditas unggulan, termasuk daerah kepulauan dan daerah tertinggal, dapat dibuat lebih adil dan proporsional.
Rifqinizamy mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah guna memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

