Selasa, 13 Oktober 2026

Komisi II Tak Terima Draft Dugaan Pasal Siluman di PKPU Pencalonan Gibran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Tandjung anggota Komisi II/mantan Ketua Komisi II DPR RI saat diwawancara media di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik itu enggak ada pasal itu,” kata Doli dalam keterangannya, Selasa ,(13/10/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan PKPU merupakan kewenangan KPU. Sementara itu, DPR menjalankan fungsi konsultasi untuk memastikan rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan memperoleh masukan dari berbagai pihak.

Dalam proses tersebut, KPU seharusnya menyampaikan dokumen perubahan pasal beserta draf lengkap PKPU kepada DPR. Dokumen perubahan itu diperlukan agar anggota dewan dapat mengetahui bagian yang diubah maupun ketentuan baru yang ditambahkan.

Doli yang sekarang juga anggota Komisi II DPR ini menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima pada 15 September tidak memuat pasal yang kini dipersoalkan. Ia juga mengklaim ketentuan tersebut tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR.

“Surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September, pasal itu tidak ada dalam ini. Dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” ujarnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
35o
Kurs