Legislator Curiga Pasal 18 Ayat 3 PKPU Pilpres Terkait Pencalonan Gibran
Jumat, 9 Oktober 2026 | 20:40 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung anggota Komisi II/mantan Ketua Komisi II DPR RI saat diwawancara media di gedung DPR RI Senayan Jakarta. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga berpotensi terungkap melalui proses pemeriksaan etik apabila pengaduan terhadap KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditindaklanjuti.
Terkait kemungkinan konsekuensi hukum, Doli menyatakan hal itu perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyebut dugaan tersebut dapat dinilai dari aspek administratif maupun aspek hukum lain, bergantung pada hasil pemeriksaan dan penilaian pihak berwenang.
Doli berharap polemik ini tidak berhenti pada saling bantah antarpihak, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi tata cara penyusunan dan konsultasi peraturan penyelenggaraan pemilu agar persoalan serupa tidak terulang pada pemilu mendatang.(faz/ham)