Doli menilai ketentuan tersebut bermasalah dan bertentangan dengan undang-undang. Ia juga mempertanyakan kemunculan pasal yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi bersama DPR.
“Bertentangan. Bertentangan, dan aneh. Pasal, ayat itu aneh sekali,” kata Doli saat ditanya mengenai status ketentuan tersebut.
Ia mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, rekaman video, dan catatan mengenai proses pembahasan PKPU. Bukti-bukti tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk menjelaskan kronologi perubahan dokumen yang dipersoalkan.
Meski demikian, Doli belum membeberkan secara terbuka kapan dan oleh pihak mana pasal tersebut diduga dimasukkan. Ia menyatakan akan menjelaskan persoalan itu dalam forum yang dianggap tepat.
“Nah, masuknya di mana? Nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

