Dia menjelaskan, gagasan untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD selama ini muncul sebagai bagian dari diskursus konstitusional dan akademik.
Wacana tersebut, menurutnya, berangkat dari berbagai persoalan yang masih membayangi pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, hingga kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tingginya biaya politik, maraknya politik uang, polarisasi masyarakat, hingga banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, dengan adanya putusan MK, Edo menilai pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama.
Lebih lanjut, Edo menekankan bahwa perhatian kini perlu diarahkan pada perbaikan sistem pilkada agar mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

