Jumat, 21 Agustus 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Langsung, Legislator: Saatnya Benahi Kualitas Demokrasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Farid suarasurabaya.net

Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.

Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat kaderisasi partai, meningkatkan transparansi pembiayaan kampanye, memberantas politik uang, serta menghadirkan proses rekrutmen calon kepala daerah yang lebih berbasis merit dan integritas.

Selain itu, Edo menilai desain pembiayaan pilkada juga perlu dievaluasi agar demokrasi tetap berjalan berkualitas tanpa dibebani biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, putusan MK diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.(faz/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 21 Agustus 2026
24o
Kurs