Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara menyeluruh.
Reformasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem pendanaan politik, memperkuat kaderisasi partai, meningkatkan transparansi pembiayaan kampanye, memberantas politik uang, serta menghadirkan proses rekrutmen calon kepala daerah yang lebih berbasis merit dan integritas.
Selain itu, Edo menilai desain pembiayaan pilkada juga perlu dievaluasi agar demokrasi tetap berjalan berkualitas tanpa dibebani biaya politik yang berpotensi memicu praktik korupsi.
“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Dia menambahkan, putusan MK diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem demokrasi yang lebih matang, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

