Ia menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang gagal melewati ambang batas, semakin besar pula jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.
Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut kembali menguji ketentuan ambang batas parlemen empat persen. MK menolak permohonan pemohon dan dalam pertimbangannya kembali merujuk Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai penataan ambang batas parlemen.
Menurut data yang disampaikan Viva, pada Pemilu Legislatif 2024 terdapat 17.304.303 suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019 jumlahnya 13.595.842 suara, sedangkan pada Pemilu 2014 mencapai 2.964.975 suara.
PAN, kata Viva, tidak menetapkan satu angka tertentu sebagai ambang batas yang dianggap paling ideal. Menurutnya, yang terpenting adalah perubahan PT tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.

NOW ON AIR SSFM 100

