Kamis, 17 September 2026

PAN Nyatakan Keberatan Jika Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua UMUM DPP PAN. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi lebih dari empat persen.

Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum DPP PAN mengatakan, penentuan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan keterwakilan politik dan mencegah semakin banyak suara pemilih hilang, karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Dasar sikap PAN itu, kata Viva, antara lain berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menyatakan ketentuan PT empat persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya harus diubah dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Menurut Viva, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula potensi suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,” kata Viva dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026) yang dikutip Antara.

Ia menilai semakin banyak partai peserta pemilu yang gagal melewati ambang batas, semakin besar pula jumlah suara pemilih yang tidak terwakili di DPR.

Viva juga merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut kembali menguji ketentuan ambang batas parlemen empat persen. MK menolak permohonan pemohon dan dalam pertimbangannya kembali merujuk Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai penataan ambang batas parlemen.

Menurut data yang disampaikan Viva, pada Pemilu Legislatif 2024 terdapat 17.304.303 suara sah yang tidak dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019 jumlahnya 13.595.842 suara, sedangkan pada Pemilu 2014 mencapai 2.964.975 suara.

PAN, kata Viva, tidak menetapkan satu angka tertentu sebagai ambang batas yang dianggap paling ideal. Menurutnya, yang terpenting adalah perubahan PT tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menekan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Ide penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan,” ujar Viva.

Adapun sikap PAN itu muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan wacana menaikkan PT menjadi lima persen. Komisi II DPR menyatakan formula ambang batas yang baru harus tetap berpedoman pada putusan MK dan memiliki dasar perhitungan serta argumentasi yang rasional.

Sementara itu, Partai Gerindra telah menyatakan setuju dengan usulan PT lima persen. PDI Perjuangan melalui Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan juga menyebut angka lima persen ideal untuk penyederhanaan partai politik.

Namun, Sufmi Dasco Ahmad Ketua Harian DPP Partai Gerindra pada, Kamis, menegaskan pembicaraan antarketua umum partai mengenai RUU Pemilu masih dalam tahap tukar pikiran dan belum menghasilkan keputusan. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
28o
Kurs