Jumat, 1 Mei 2026

Prabowo Teken Perpres Perlindungan dan Kesejahteraan Nelayan pada May Day 2026

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI memberikan pidato saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

Prabowo Subianto Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan nelayan di Indonesia, pada peringatan May Day 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut penandatanganan Perpres untuk perlindungan dan kesejahteraan nelayan itu sebagai hadiah untuk buruh di pada May Day 2026.

“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo pada peringatan May Day di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prabowo mengatakan, penandatanganan Perpres itu menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya awak kapal perikanan, yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam aspek keselamatan kerja dan kesejahteraan.

Dilansir dari Antara, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 itu bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK), sekaligus memastikan kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Regulasi tersebut dirancang untuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa dan perdagangan manusia di sektor maritim, dengan mengatur berbagai aspek krusial seperti batas usia minimum dan pemeriksaan kesehatan, perjanjian kerja tertulis serta jaminan upah yang adil, hingga pengaturan jam kerja dan waktu istirahat demi keselamatan operasional.

Selain itu, ketentuan juga mencakup penyediaan akomodasi, makanan, layanan kesehatan, dan jaminan sosial di atas kapal.

Ratifikasi tersebut merupakan langkah strategis Indonesia sebagai negara maritim untuk menutup celah perlindungan hukum bagi ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing.

Selain ratifikasi konvensi internasional, Presiden Prabowo juga mengumumkan program pembangunan kampung nelayan sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir di seluruh Tanah Air.

“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa program tersebut akan berlanjut secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahun.

Presiden berharap, program itu mampu meningkatkan kesejahteraan sekitar enam juta nelayan beserta keluarganya, yang mencakup lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia.

“Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” pungkasnya.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
28o
Kurs